Padahal kata-kata “Bid’ah Hasanah” banyak keterangannya di dalam kitab-kitab klasik para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, seperti di dalam kitab “Umdatul Qari Syarah Shohih al-Bukhori” karya Imam Badruddin al-‘Aini, jilid 6 juz 11 halaman 126, cetakan “Darul Fikr”, Beirut, Libanon
Sebagai berikut:
Sebagai berikut:
و البدعة فى الأصل احداث أمر لم يكن فى زمان رسول الله صلى الله عليه و سلم . ثم البدعة على نوعين ان كان مما يندرج تحت مستحسن فى الشرع فهي بدعة حسنة و ان كان مما يندرج تحت مستقبح فى الشرغ فهي بدعة ةستقبحة
Artinya:
=====
“Dan pada asalnya yang dinamakan bid’ah adalah melakukan suatu perbuatan baru yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW. Kemudian, bid’ah itu terbagi kepada dua bagian, yaitu:
~ Apabila bid’ah itu masuk ke dalam lingkungan sesuatu yang dianggap baik menurut syara’, maka dinamakan ‘Bid’ah Hasanah’.
~ Dan, jika bid’ah itu masuk ke dalam lingkungan sesuatu yang dianggap buruk menurut syara’, maka dinamakan ‘Bid’ah Mustaqbahah (Buruk)’.”
=====
“Dan pada asalnya yang dinamakan bid’ah adalah melakukan suatu perbuatan baru yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW. Kemudian, bid’ah itu terbagi kepada dua bagian, yaitu:
~ Apabila bid’ah itu masuk ke dalam lingkungan sesuatu yang dianggap baik menurut syara’, maka dinamakan ‘Bid’ah Hasanah’.
~ Dan, jika bid’ah itu masuk ke dalam lingkungan sesuatu yang dianggap buruk menurut syara’, maka dinamakan ‘Bid’ah Mustaqbahah (Buruk)’.”
Di dalam kitab “Zaadul Muslim fiimat Tafaqa ‘alaihil Bukhori wa Muslim” (Artinya: “Bekal Muslim di dalam Masalah Menerangkan tentang Hadits-hadits Nabi saw yang Sudah Menjadi Kesepakatan atau Konsensus antara Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Karya Sayyid Muhammad Habibullah pada jilid 3 halaman 46-56, cetakan "Darul Fikr", Beirut Libanon,
Karya Sayyid Muhammad Habibullah pada jilid 3 halaman 46-56, cetakan "Darul Fikr", Beirut Libanon,
Diterangkan mengenai masalah bid’ ah secara panjang lebar sampai sebelas halaman.
Yang bersumber pada hadits (shohih) Nabi saw sebagai berikut:
من أحدث فى أمر نا هذا ما ليس منه فهو رد
Artinya:
“Barangsiapa membuat perkara baru di dalam agama kami (Islam) yang bukan termasuk dari ajaran Islam, maka perbuatan perkara baru itu tertolak.
“Barangsiapa membuat perkara baru di dalam agama kami (Islam) yang bukan termasuk dari ajaran Islam, maka perbuatan perkara baru itu tertolak.
Adapun yang dimaksud perbuatan perkara baru di dalam hadits tersebut karena tidak bersumber pada Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam. Dengan demikian, perbuatan perkara baru tersebut disebut “bid’ah haram atau bid’ah tercela’.
Karena, di dalam kitab ini diterangkan tentang pembagian bid’ah yang dibagi ke dalam lima bagian, yaitu:
Karena, di dalam kitab ini diterangkan tentang pembagian bid’ah yang dibagi ke dalam lima bagian, yaitu:
1. Bid’ah wajib, seperti :
Pembukuan ilmu-ilmu Islam, pembukuan Al-Qur’an pada zaman khalifah Utsman bin Affan r.a. dengan kesepakatan (ijma’) para sahabat Nabi saw, pembukuan ilmu nahwu dan bahasa dengan tujuan untuk memahami al-Quran dan Hadits, dan lain sebaginya.
Pembukuan ilmu-ilmu Islam, pembukuan Al-Qur’an pada zaman khalifah Utsman bin Affan r.a. dengan kesepakatan (ijma’) para sahabat Nabi saw, pembukuan ilmu nahwu dan bahasa dengan tujuan untuk memahami al-Quran dan Hadits, dan lain sebaginya.
2. Bid’ah sunnah, seperti :
Shalat taraweh, mendirikan pesantren, madrasah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya, memperbaiki jalan dengan membangun jembatan, mengarang kitab, dan lain sebagainya.
Shalat taraweh, mendirikan pesantren, madrasah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya, memperbaiki jalan dengan membangun jembatan, mengarang kitab, dan lain sebagainya.
3. Bid’ah mubah, seperti :
Membuat ayakan tepung, memakai celana panjang, dan lain sebagainya.
Membuat ayakan tepung, memakai celana panjang, dan lain sebagainya.
4. Bid’ah makruh, seperti:
Mengkhususkan hari Jum’ah untuk berpuasa,
Menghias masjid, dan lain sebagainya.
Mengkhususkan hari Jum’ah untuk berpuasa,
Menghias masjid, dan lain sebagainya.
5. Bid’ah haram, seperti:
Memungut pajak (tanpa ada kemashlahat agama dan umat), mendahulukan orang-orang bodoh atas ulama, dan lain sebagainya.
Memungut pajak (tanpa ada kemashlahat agama dan umat), mendahulukan orang-orang bodoh atas ulama, dan lain sebagainya.
WAHABI MEMBAGI BID'AH
◎ YAI AL-UTSAIMIN ◎
Disa'at kami mencari data-data Penerbit/percetakan yang telah dimiliki atau dikuasai Wahabi Talafi, diberbagai web dan situ mereka, dan juga diMaktabah syamilah yang berisi hampir Ribuan judul kitab
Kami sempat membaca kitab masalah bid'ah.
Salah satunya Kitab "Al-Ibda’ Fi Kamalisy Syar’I Wa khothoril Ibda’
Ditulis oleh Yai Al Utsaimin.
Halaman 13,
Salah satunya Kitab "Al-Ibda’ Fi Kamalisy Syar’I Wa khothoril Ibda’
Ditulis oleh Yai Al Utsaimin.
Halaman 13,
Yai Al-Utsaimin berkata:
قوله (كل بدعة ضلالة) كلية عامة شاملة مسورة بأقوى أدوات الشمول والعموم (كل) أفبعد هذه الكلية يصح أن نقسم البدعة إلي أقسام ثلاثة او إلي أقسام خمسة...؟ أبدا هذا لايصح
Artinya: “Sabda Nabi (Semua bid’ah sesat) bersifat global, umum, menyeluruh dan dipagari menggunakan perabot yang paling kuat yaitu “kullu” (seluruh).
Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini, kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian....???
Selamanya, ini tidak akan pernah sah.”
Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini, kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian....???
Selamanya, ini tidak akan pernah sah.”
● Tapi didalam kitab Karangan Yai Al-Utsaimin yg lain dengan judul Syarhul Aqidah Al-wasitiyah.
Bab bid'ah, halaman 639
terdapat kalimat berikut:
Bab bid'ah, halaman 639
terdapat kalimat berikut:
الأصل في أمور الدنيا الحل فما أبتدع منها فهو حلال إلا أن يدل الدليل علي تحريمه لكن أمور الدين الأصل فيها الحظر فما أبتدع منها فهو حرام بدعة إلا بدليل من الكتاب والسنة علي مشروعيته
Artinya: “Hukum asal perbuatan baru dalam urusan-urusan dunia (Bid’ah dunia) adalah halal.
Jadi bid’ah dalam urusan-urusan dunia itu halal kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.
Tetapi hukum asal perbuatan baru dalam urusan agama (Bid’ah agama) adalah dilarang.
Jadi berbuat bid’ah dalam urusan agama adalah haram dan bid’ah kecuali ada dalil dari al-Kitab dan as-sunah yang menunjukan disyari’atkannya.”
Jadi bid’ah dalam urusan-urusan dunia itu halal kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.
Tetapi hukum asal perbuatan baru dalam urusan agama (Bid’ah agama) adalah dilarang.
Jadi berbuat bid’ah dalam urusan agama adalah haram dan bid’ah kecuali ada dalil dari al-Kitab dan as-sunah yang menunjukan disyari’atkannya.”
= smile emotikon smile emotikon Ana tak mikir dulu...!!
Dalam kitab Al-Ibda’ Fi Kamalisy Syar’i Wa khothril Ibda’ melarang pembagian bidah.
~ judul Syarhul Aqidah Al-wasitiyah, boleh membagi bid'ah.
~ judul Syarhul Aqidah Al-wasitiyah, boleh membagi bid'ah.
◎ YAI SHALIH BIN ABDUL AZIZ ALU SYEKH ◎
Di Maktabah Syamilah kami juga menemukan rrefrensi lain
dikitab "As-Sunah Walbidah" karya Yai Sholih Bin Abdul Aziz Alu Syekh.
Alu Syekh merupakan gelar membanggakan di kalangan salafi.
Gelar ini hanya diberikan kepada keturunan Syekh Muhammad Bin Abdul Wahhab.
dikitab "As-Sunah Walbidah" karya Yai Sholih Bin Abdul Aziz Alu Syekh.
Alu Syekh merupakan gelar membanggakan di kalangan salafi.
Gelar ini hanya diberikan kepada keturunan Syekh Muhammad Bin Abdul Wahhab.
Sa'at membaca kitab As-Sunah Walbidah.
Pada halaman 7, terdapat penjelasan seperti berikut:
Pada halaman 7, terdapat penjelasan seperti berikut:
إذن حصلنا من ذلك على أن البدع نوعان: بدع أصلية: وهي التي تكون محدثة من حيث الأصل ومن حيث الوصف. وبدع إضافية: يكون أصلها مشروعا؛ ولكن هيأتها محدثة من مثل الصلاة على النبي عَلَيْهِ الصَّلاَةُ والسَّلاَمُ على المآذن بعد الفراغ من الأذان، ومن مثل الاجتماع على الذكر على نحو معين بصفة معينة ملتزمة. فهذا من حيث هو مشروع في الأصل؛ لأن الصلاة على النبي عَلَيْهِ الصَّلاَةُ والسَّلاَمُ مأمور بها في الكتاب والسنة؛ لكن هذه الهيئة جعلت تلك الهيئة مخترعة، فسُمّيت بدعة إضافية ليست أصلية لأن أصلها مشروع؛ لكنها إضافية يعني أن البدعة جاءت من حيث الهيئة، لا من حيث الأصل، فهذا النوع من التعبد بها بدعة؛ لكن أصلها مشروع.
Artinya kurang lebih:
“Dengan begitu maka kita simpulkan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua macam.
~ (Pertama),
Bid’ah Asliyah, yaitu hal baru dilihat dari segi asal dan sifat. ~ (Kedua)
Bid’ah Idhofiyah yaitu asalnya disyariatkan, tetapi cara/bentuknya adalah hal baru.
“Dengan begitu maka kita simpulkan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua macam.
~ (Pertama),
Bid’ah Asliyah, yaitu hal baru dilihat dari segi asal dan sifat. ~ (Kedua)
Bid’ah Idhofiyah yaitu asalnya disyariatkan, tetapi cara/bentuknya adalah hal baru.
Seperti membaca sholawat atas Nabi setelah selesai azan. Contoh lainnya adalah berkumpul untuk berzikir dengan sifat tertentu.
Contoh-contoh ini pada asalnya disyariatkan.
Sebab membaca sholawat atas nabi merupakan perintah
Al-Quran dan Hadits.
Tetapi cara pelaksanaanya adalah merupakan hasil ciptaan. Maka Bid’ah ini disebut sebagai bid’ah Idhofiyah,
Bukan bid’ah Asliyah sebab pada asalnya ia disyariatkan. Tetapi bid’ah tersebut hanya merupakan Idhofiyah, yakni bid’ah dilihat dari segi cara pelaksanaannya bukan dilihat dari segi asalnya.
Ini adalah merupakan ibadah yang bid’ah tetapi pada asalnya ia disyariatkan.”
Contoh-contoh ini pada asalnya disyariatkan.
Sebab membaca sholawat atas nabi merupakan perintah
Al-Quran dan Hadits.
Tetapi cara pelaksanaanya adalah merupakan hasil ciptaan. Maka Bid’ah ini disebut sebagai bid’ah Idhofiyah,
Bukan bid’ah Asliyah sebab pada asalnya ia disyariatkan. Tetapi bid’ah tersebut hanya merupakan Idhofiyah, yakni bid’ah dilihat dari segi cara pelaksanaannya bukan dilihat dari segi asalnya.
Ini adalah merupakan ibadah yang bid’ah tetapi pada asalnya ia disyariatkan.”
◎ IBNU TAIMIYAH ◎
Jugab dikitab Majmu’ Fatwa karya Ibnu Taimiyah,
Pada juz 20 halaman 163 dengan redaksi sebagaiberikut:
Pada juz 20 halaman 163 dengan redaksi sebagaiberikut:
ومن هنا يعرف ضلال من ابتدع طريقا او اعتقادا زعم أن الإيمان لا يتم إلا به مع العلم بأن الرسول لم يذكره وما خالف النصوص فهو بدعة باتفاق المسلمين وما لم يعلم أنه خالفها فقد لا يسمى بدعة . قال الشافعي البدعة بدعاتان بدعة خالفت كتابا وسنة وإجماعا وأثرا عن بعض أصحاب رسول الله فهذه بدعة ضلالة . وبدعة لم تخالف شيئا من ذلك وهذه قد تكون حسنة لقول عمر نعمت البدعة هذه . هذا الكلام أو نحوه رواه البيهقي بإسناده الصحيح في المدخل
Artinya kurang lebih:
“Dari sini diketahui kesesatan orang yang membuat jalan atau aqidah yang menganggap bahwa iman tidak sempurna kecuali dengan jalan atau aqidah,
Itu bersamaan dimana ia mengetahui bahwa Rosul tidak menyebutkannya dan sesuatu yang bertentangan dengan nas maka semua itu adalah bid'ah sesuai dengan kesepakatan umat islam.
“Dari sini diketahui kesesatan orang yang membuat jalan atau aqidah yang menganggap bahwa iman tidak sempurna kecuali dengan jalan atau aqidah,
Itu bersamaan dimana ia mengetahui bahwa Rosul tidak menyebutkannya dan sesuatu yang bertentangan dengan nas maka semua itu adalah bid'ah sesuai dengan kesepakatan umat islam.
Sedangkan bid'ah yang tidak diketahui bahwa bertentangan dengan nas,
Maka sesungguhnya terkadang ia tidak disebut bidah.
Maka sesungguhnya terkadang ia tidak disebut bidah.
Imam Syafii berkata:
"Bidah ada du'a.
"Bidah ada du'a.
(Pertama)
Bid'ah yang bertentangan dengan kitab, sunah, ijma dan asar dari sebagian sahabat Nabi,
Maka ini adalah bidah yang sesat.
Bid'ah yang bertentangan dengan kitab, sunah, ijma dan asar dari sebagian sahabat Nabi,
Maka ini adalah bidah yang sesat.
(Kedua)
Bid'ah yang sama sekali tidak bertentangan dengan empat hal tersebut maka bidah ini terkadang baik sebab ucapan Umar : "Ini adalah sebaik-baik bid'ah.
Ucapan ini dan yang semisalnya diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad shahih dalam Al-Madkhol.”
Bid'ah yang sama sekali tidak bertentangan dengan empat hal tersebut maka bidah ini terkadang baik sebab ucapan Umar : "Ini adalah sebaik-baik bid'ah.
Ucapan ini dan yang semisalnya diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad shahih dalam Al-Madkhol.”
Bagaimana ? Sudah paham kan kalau bid'ah itu tidak hanya dhalalah ?
Sumber: Disini


0 comments:
Post a Comment