Rasulullah Saw Bersabda:
حَدثَناَ يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ
مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّباَنِ
فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّباَنِ وَماَ يُعَذِّباَنِ فِيْ كَبِيْرٍ
أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِِ وَأَمَّا
اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِيْمَةِ . ثُمَّ أَخُذِ جَرِيْدَةً
رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ
وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا: ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: (
لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا
Dari Ibnu
Umar ia berkata; Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan
Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam
kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat :
“Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”.
Kemudian Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut.
Para sahabat lalu bertanya:
"Kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul..??.
Rasulullah menjawab: "Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering".
(Sahih al-Bukhari, [1361])
(Sahih al-Bukhari, [1361])
Para Ulama menng-qiyaskan/menyamakan pelepah kurma dalam hadits di atas dengan segala macam
tumbuh-tumbuhan yang masih basah sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaj:
tumbuh-tumbuhan yang masih basah sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaj:
ويسن أيضا وضع الجريد الأخضر على القبر وكذا الريحان ونحوه من الشيء الرطب
ولا يجوز للغير أخذه من على القبر قبل يبسه لأن صاحبه لم يعرض عنه إلا عند
يبسه لزوال نفعه الذي كان فيه وقت رطوبته وهو الاستغفار ( و ) أن يوضع (
عند رأسه حجر أو خشبة ) أو نحو ذلك لأنه صلى الله عليه وسلم وضع عند رأس
عثمان بن مظعون صخرة وقال أتعلم بها قبر أخي لأدفن إليه من مات من أهلي
رواه أبو داود وعن الماوردي استحباب ذلك عند رجليه أيضا
“Disunnahkan menaruh pelepah kurma hijau (basah) di atas kuburan, begitu
juga tumbuh-tumbuhan yang berbau harum dan semacamnya yang masih basah
dan tidak boleh bagi orang lain mengambilnya dari atas kuburan sebelum
masa keringnya karena pemiliknya tidak akan berpaling darinya kecuali
setelah kering sebab telah hilangnya fungsi penaruhan benda-benda
tersebut dimana selagi benda tersebut masih basah maka akan terus
memohonkan ampunan padanya.
Di bolehkan menaburkan bunga-bunga
segar yang masih basah di atas kuburan2 ,‘karena hal ini(menaburi bunga)
dapat meringankan siksaan mayat akibat bacaan tasbih tanaman/bunga
diatas pusara tersebut.Lihat ; I’aanah at-Thoolibiin : II/120:
يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ
وَلِأَنَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقيِْسَ بِهَا مَا
اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ
Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini adalah sunnah Nabi Muhammad Saw.
Dan dapat meringankan beban si mayat karena barokahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan sebagaimana adat kebiasaan,
Yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih segar.
Dan dapat meringankan beban si mayat karena barokahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan sebagaimana adat kebiasaan,
Yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih segar.
Para ulama mengatakan bahwa hukum menyiram air bunga atau
harum-haruman di atas kuburan adalah sunnah. Sebagaimana dikatakan oleh
Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayah al-Zain, hal. 145
وَيُنْدَبُ
رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ
وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ
تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ
Disunnahkan untuk menyirami
kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai
pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak
apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena
malaikat senang pada aroma yang harum.(Nihayah al-Zain, hal. 154)
Dan ditegaskan juga dalam Nihayah al-Zain, hal. 163
وَيُنْدَبُ وَضْعُ الشَّيْءِ الرَّطْبِ كَالْجَرِيْدِ الْأَحْضَرِ
وَالرَّيْحَانِ، لِأَنَّهُ يَسْتَغْفِرُ لِلْمَيِّتِ مَا دَامَ رَطْباً
وَلَا يَجُوْزُ لِلْغَيْرِ أَخْذُهُ قَبْلَ يَبِسِهِ. (نهاية الزين 163
Berdasarkan penjelasan di atas, maka memberi harum-haruman di pusara
kuburan itu dibenarkan termasuk pula menyiram air bunga di atas pusara,
karena hal tersebut termasuk ajaran Nabi (sunnah) yang memberikan
manfaat bagi si mayit.
Menyiram air di atas kuburan dan
meletakkan daun-daunan yang hijau (segar) hukumnya sunnah, khususnya
untuk kuburan yang baru ditimbun.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah saw memerciki kuburan puteranya tercinta Ibrahim dengan air dan meletakkan daun-daunan yang segar di atasnya
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah saw memerciki kuburan puteranya tercinta Ibrahim dengan air dan meletakkan daun-daunan yang segar di atasnya
(Riwayat Imam Syafi'i, Nailul Authar : 4/84).
Wallohu A'lam Bis shawab
Sumber : Disini
0 comments:
Post a Comment